Pada hari ini, Rabu
27 September 2017, bertempat di ruang pertemuan lantai 3 BPS Provinsi Bali,
untuk pertama kalinya BPS melantik beberapa pejabat fungsional dilingkungan BPS
Provinsi Bali. Mereka yang dilantik terdiri dari fungsional satistisi sebanyak 12
orang dan pranata komputer 1 orang. Mereka
yang dilantik merupakan hasil seleksi dari proses inpassing yang diterapkan BPS
selama ini.
Dalam sambutannya
kepala BPS Provinsi bali, Adi Nugroho, mengatakan bahwa : kedepan, pelantikan pejabat fungsional seperti ini
akan secara rutin dilakukan, sesuai amanat PP No 11/2017 tentang manajemen PNS
dan Perka BKN No 7/2017, yang menyatakan bahwa setiap PNS yang akan diangkat
menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diangkat sumpah atau janji
jabatan
Lebih lanjut Pak
Adi juga mengatakan bahwa pelaksanaan tugas pejabat fungsional adalah bersifat
mandiri, artinya ketika memutuskan menjadi pejabat fungsional, maka secara
otomatis, mereka dituntut berpikir secara kreatif dan inovatif dalam
menyelesaikan berbagai output sesuai jabatan fungsional masing masing, tanpa
menunggu perintah/arahan dari atasan. "Tetapi tentu saja perlu koordinasi
agar kegiatan kegiatan yang saudara lakukan harus bermanfaat secara signifikan
bagi organisasi" ujar beliau.
Selamat kepada
mereka yang telah dilantik sebagai pejabat fungsional, semoga dapat memberikan
kontribusi yang nyata bagi perkembangan BPS, serta pestatitistikan nasional
pada umumnya.