Gender
Geografi
Iklim
Indeks Pembangunan Manusia
Kemiskinan dan Ketimpangan
Kependudukan
Kesehatan
Konsumsi dan Pengeluaran
Pemerintahan
Pendidikan
Politik dan Keamanan
Potensi Desa
Sosial Budaya
Tenaga Kerja
Selengkapnya...
Ekspor-Impor
Energi
Harga Eceran
Industri
Inflasi
Input Output
Keuangan
Komunikasi
Konstruksi
Nilai Tukar Petani
Pariwisata
Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)
Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)
Transportasi
Usaha Mikro Kecil Menengah Besar
Hortikultura
Kehutanan
Perikanan
Perkebunan
Peternakan
Tanaman Pangan
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Standar Pelayanan [PermenPANRB No. 15 Tahun 2014]
Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Dalam menyusun Standar Pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan rancangan Standar Pelayanan harus dituangkan dalam berita acara penyusunan Standar Pelayanan.
Evaluasi penerapan Standar Pelayanan dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) tahun. Hasil evaluasi dapat dijadikan dasar untuk meninjau dan menyempurnakan Standar Pelayanan.
Review Standar Pelayanan wajib dilakukan peninjauan ulang setiap 3 (tiga) tahun. Hasil peninjauan ulang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan Standar Pelayanan.
Komponen Standar Pelayanan (Perka BPS No. 78/2020)
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, yang terdiri atas :
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi, yang terdiri atas :
Standar Pelayanan PST BPS Provinsi Bali [Merujuk pada Perka BPS No. 78 Tahun 2020]
Standar Pelayanan Publik di lingkungan BPS Provinsi Bali sebagai berikut:
1. Standar Pelayanan Perpustakaan
2. Standar Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Offline/Datang Langsung
3. Standar Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online
4. Standar Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Offline/Datang Langsung
5. Standar Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online
6. Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Jenis Pelayanan yang Tersedia di lingkungan BPS Provinsi Bali sebagai berikut** :
1. Pelayanan Perpustakaan
2. Konsultasi Statistik melalui Media Offline/Datang Langsung
3. Konsultasi Statistik melalui Media Online
4. Penjualan Publikasi melalui Media Offline/Datang Langsung
5. Penjualan Publikasi melalui Media Online
6. Rekomendasi Kegiatan Statistik
**Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Selengkapnya (Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah).)
Motto Pelayanan
Maklumat Pelayanan