Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Pengolahan Data
      • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis BPS
    • Regulasi
    • Kinerja BPS
    • Pusat Pelayanan BPS Provinsi Bali
    • Peraturan Kepala BPS No 38 tahun 2020
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
      • Rencana Strategis BPS
      • Keuangan
      • Akses Informasi Publik
      • Program dan Kegiatan
      • Penghargaan
      • Pengaduan
      • Laporan Kinerja
      • Peraturan Kepala BPS No 38 tahun 2020
      • Profil Singkat Pejabat
      • Standar Pelayanan Publik
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Jadwal Jumpa Pers
      • Regulasi
      • Berita Resmi Statistik
      • Unduh
      • Publikasi Online
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
DATA SENSUS
Beranda » Berkala » Rencana Strategis BPS

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan dan Ketimpangan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Politik dan Keamanan

Potensi Desa

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Harga Eceran

Industri

Inflasi

Input Output

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Usaha Mikro Kecil Menengah Besar

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


Rencana Strategis BPS

  • Kata Pengantar
  • Ringkasan Eksekutif
  • BAB I Pendahuluan: A. Latar Belakang
  • BAB I PendahuluanI: B. Kondisi Umum
  • BAB I Pendahuluan: C. Potensi dan Permasalahan
  • BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS : A. Visi BPS
  • BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS : A. Misi BPS
  • BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS : C. Tujuan BPS
  • BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS : D. Sasaran Strategis BPS
  • BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: A. Strategi dan Arah Kebijakan Nasional
  • BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: B. Strategi dan Arah Kebijakan BPS
Publikasi Terkait :
Rencana Strategis BPS Tahun 2020-2024 (PDF File 6,4 MB)
Rencana Strategis BPS Tahun 2015-2019 (PDF File 3,8 MB)

 

Renstra Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali disusun berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Sesuai arah RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Sedangkan visi pembangunan dalam RPJPN 2005-2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi.

Muatan Renstra BPS Provinsi Bali yang disusun meliputi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan BPS Provinsi Bali serta disesuaikan dengan tugas dan fungsi BPS Provinsi Bali dalam menyediakan data dan informasi statistik yang berkualitas. Substansi Renstra BPS Provinsi Bali 2020-2024 harus disesuaikan dengan RPJMN 2020-2024, termasuk sasaran pokok RPJMN 2020-2024 yang menjadi sasaran Renstra BPS Provinsi Bali. Oleh karena itu, sasaran dan target pembangunan pada Renstra BPS Provinsi Bali telah mempertimbangkan hasil evaluasi Renstra 2015-2019.

 

Undang-undang No. 16 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1999, menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) adalah institusi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan statistik berupa sensus dan survei, untuk menghasilkan data dan statistik yang dibutuhkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya.

Sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan, penyediaan data statistik yang berkualitas menjadi sangat menentukan karena akan berdampak kepada efektivitas pengambilan keputusan yang dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang baik untuk menentukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan mewujudkan visi BPS Provinsi Bali.

Renstra BPS Provinsi Bali Tahun 2020 – 2024 merupakan wujud penuangan visi, misi, tujuan, serta sasaran strategis BPS Provinsi Bali untuk tahun 2020 – 2024 yang telah disesuaikan dengan visi, misi, dan arahan Presiden dan Wakil Presiden. Renstra BPS Provinsi Bali periode 2020 – 2024 disusun dengan mengikuti arah kebijakan BPS serta arah kebijakan pembangunan nasional RPJMN 2020 – 2024 yang membutuhkan ketersediaan data statistik berkualitas, dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional. Produk dari BPS Provinsi Bali tersebut dihasilkan oleh suatu proses dengan akuntabilitas yang jelas. Dengan demikian, pengembangan Renstra BPS Provinsi Bali 2020 – 2024 berfokus pada peningkatan kualitas dari bisnis inti (core business) BPS Provinsi Bali, yakni:

  • Penyediaan data statistik berkualitas;
  • Pelayanan prima hasil kegiatan statistik; dan
  • Pembinaan dan koordinasi dalam kerangka Sistem Statistik Nasional.

Dengan tujuan strategis BPS Provinsi Bali untuk periode 2020 – 2024, yakni:

  • Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan;
  • Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN;
  • Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN; dan
  • Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi.

Dalam Renstra BPS Provinsi Bali 2020 – 2024, setiap tujuan strategis memiliki sasaran strategis, indikator kinerja sasaran strategis, arah kebijakan serta program dan kegiatan. Keberhasilan masing-masing program dan kegiatan dapat dilihat dari capaian indikator kinerja yang dipantau dan dievaluasi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas kinerja.

Keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan Renstra BPS Provinsi Bali 2020 – 2024 membutuhkan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran BPS Provinsi Bali. Keinginan kuat untuk melakukan perubahan yang bersifat strategis di level BPS Provinsi Bali merupakan bentuk nyata dari komitmen yang tinggi tersebut. Seluruh insan statistik BPS Provinsi Bali menyadari bahwa mereka memiliki komitmen yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan, serta memiliki budaya untuk menghasilkan kinerja tinggi sebagaimana yang tercermin dalam nilai-nilai organisasi BPS, yakni profesionalisme, berintegritas, dan amanah. Dengan modal ini, BPS Provinsi Bali optimis bahwa seluruh target kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Renstra BPS 2020 – 2024 ini dapat diraih dan akan memberikan dampak kepada kesuksesan seluruh program pemerintah dalam RPJMN periode 2020 – 2024. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya untuk memandu bakti BPS Provinsi Bali kepada nusa dan bangsa.

 

Penyusunan Renstra Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Sedangkan visi pembangunan dalam RPJPN 2005-2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi.

Muatan Renstra BPS Provinsi Bali yang disusun meliputi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan BPS Provinsi Bali dan disesuaikan dengan tugas dan fungsi BPS Provinsi Bali dalam penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas. Substansi pada Renstra BPS Provinsi Bali 2020-2024 harus disesuaikan dengan RPJMN 2020-2024, termasuk sasaran pokok RPJMN 2020-2024 yang terintegrasi menjadi sasaran Renstra BPS Provinsi Bali. Oleh karena itu, sasaran dan target pembangunan pada Renstra BPS Provinsi Bali telah mempertimbangkan hasil evaluasi Renstra 2015-2019.

Dalam Renstra BPS Provinsi Bali Tahun 2015 – 2019, visi yang ditetapkan adalah “Pelopor data statistik terpercaya untuk semua”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS Provinsi Bali telah merumuskan 3 (tiga) pernyataan misi, yakni: (1) menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi, berstandar nasional dan internasional; (2) memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik; dan (3) membangun insan statistik yang profesional, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Melalui pernyataan visi dan misi tersebut, BPS Provinsi Bali beraspirasi untuk mencapai tujuan strategis pada tahun 2019, yaitu:

  1. Peningkatan kualitas data statistik;
  2. Peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik;
  3. Penguatan Sistem Statistik Nasional melalui koordinasi dan pembinaan yang efektif di bidang statistik;
  4. Peningkatan birokrasi yang akuntabel.

Tujuan strategis ini mencerminkan fokus perubahan yang dilakukan oleh BPS Provinsi Bali dalam periode Renstra 2015–2019, yakni bahwa BPS Provinsi Bali berupaya terus-menerus untuk meningkatkan: (1) kualitas dari produk yang dihasilkannya (data stastistik); (2) kualitas dari pelayanan untuk mendiseminasi data statistik kepada penggunanya; (3) efektifitas dalam melakukan pembinaan dan koordinasi kegiatan statistik; dan (4) kualitas dari proses tata kelola (governance) di dalam organisasinya. Keseluruhan tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam 5 (lima) sasaran strategis, yang masing-masing memiliki target indikator untuk mengukur keberhasilan dari sasaran strategis yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis dalam Renstra BPS Provinsi Bali Tahun 2015 – 2019, diwadahi dalam sejumlah program, yakni: (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS); (2) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL); dan (3) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur BPS (PSPA).

BPS Provinsi Bali merupakan National Statistics Office (NSO) yang bertanggung jawab dalam penyediaan data dan informasi statistik dasar, serta menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan statistik sektoral oleh Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bali.

Dari hasil pemetaan potensi dan permasalahan dalam menghasilkan kualitas data, diperoleh beberapa potensi yang dimiliki BPS Provinsi Bali dalam rangka mewujudkan Renstra 2020-2024, antara lain:

  1. Tingkat kebutuhan dan tingkat kepuasan konsumen terhadap data dan pelayanan BPS Provinsi Bali yang diidentifikasi melalui kegiatan Survei Kebutuhan Data Tahun 2019 menyatakan bahwa secara umum, konsumen merasa puas terhadap kualitas data yang diperoleh dari PST di BPS Provinsi Bali yang ditunjukkan dengan persentase kepuasan sebesar 100,00 persen, dan sebagian besar konsumen pun merasa puas dengan layanan data di PST BPS Provinsi Bali, yang ditunjukkan dengan persentase kepuasan sebesar 99,83 persen. Hal ini dapat menjadi potensi yang menguntungkan bagi BPS Provinsi Bali sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua, karena kepuasan konsumen merupakan indikator utama dalam mengukur capaian kinerja BPS Provinsi Bali untuk menghasilkan dan menyediakan data statistik yang berkualitas. Komitmen BPS Provinsi Bali untuk meningkatkan kepuasan konsumen terhadap penyediaan data dan statistik berkualitas tercermin dalam Peraturan BPS No 2 Tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara penggunaan tarif Rp 0 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas penerimaan PNBP yang berlaku pada BPS, sebagai salah satu bentuk pelayanan prima BPS Provinsi Bali terhadap pengguna (konsumen) data.
  2. Sebagian besar konsumen di PST BPS Provinsi Bali menggunakan data BPS sebagai rujukan utama dengan persentase mencapai 96,00 berdasarakan hasil SKD 2019. Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan pengguna terhadap data BPS Provinsi Bali.
  3. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik. Alokasi pegawai yang diperoleh BPS Provinsi Bali berasal dari lulusan Politeknik Statistika STIS yang telah menghasilkan mahasiswa ahli statistik.
  4. Dalam menunjang kegiatan administrasi, BPS Provinsi Bali juga telah memiliki sistem dan infrastruktur teknologi informasi yang memadai untuk mendukung operasional BPS. Salah satu yang telah dikembangkan khususnya dalam penanganan administrasi pendukung operasional kantor adalah program aplikasi ICAMS (Integrated Computerized Activity Management Systems) yang salah satunya digunakan untuk mengatasi pengalokasian tugas kepada sumber daya manusia (SDM) yang tersedia.
  5. Dalam pengelolaan file khususnya sharing file/folder di dalam bagian/bidang, BPS Provinsi Bali mengembangkan cloud melalui web (save.web.id) yang memungkinkan pengguna menyimpan file/folder dan secara langsung berbagi dengan anggota bidangnya tanpa mengurangi kapasitas penyimpanan pribadi pengguna. Setiap bidang mempunyai kapasitas penyimpanan sebesar 128 GB. Khusus manajemen berkas Berita Resmi Statistik (BRS), bahan paparan, dan bahan video conference dapat diakses melalui jaringan internet dengan alamat brs.save.web.id.
  6. Persiapan pengumpulan data atau survei melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang responden. Melalui FGD diharapkan dapat meningkatkan respon rate survei serta pemahaman responden akan pentingnya indikator yang dihasilkan dari pelaksanaan survei yang sedang dilaksanakan.

Dalam melaksanakan kegiatan selama tahun 2015-2019 tidak terlepas dari permasalahan baik itu dari sisi internal maupun eksternal. Dari sisi internal masih perlu upaya perbaikan dalam hal perencanaan kegiatan tentunya perencanaan kegiatan ini tidak terlepas dari alokasi sampel dari BPS RI yang sering belum pasti di awal tahun sehingga menyulitkan subject matter untuk menyusun perencanaan yang baik yang berakibat sering dilakukannya revisi anggaran. Dari sisi eksternal, keengganan responden untuk berpartisipasi secara mendalam pada sensus/survei yang dilakukan oleh BPS Provinsi Bali merupakan permasalahan yang perlu mendapatkan penanganan yang bersifat holistik, mengingat kegiatan statistik yang dilakukan BPS Provinsi Bali adalah statistik yang bersifat pengakuan, dan bukan pengukuran. Keakuratan pengakuan dari sumber data menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin kualitas data statistik. Disisi lain, semakin banyak survei yang dilakukan BPS Provinsi Bali konsekuensinya adalah responden yang enggan untuk berpartisipasi secara mendalam pada sensus/survei yang dilakukan oleh BPS Provinsi Bali. Kunjungan yang berulang pada satu responden untuk berbagai survei dapat membuat responden bosan dan bahkan menolak untuk didata.

Berbagai potensi dan permasalahan tersebut kemudian diidentifikasi menjadi faktor-faktor eksternal dan internal sehingga bisa dilakukan langkah-langkah strategi yang akan disusun sebagai berikut:

Faktor Internal

  1. Kekuatan/Strengths
  1. Tersedianya SDM yang berkualitas.
  2. Tersedianya infratruktur/sarana prasarana TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang memadai.
  3. Data geospasial kebutuhan BPS Provinsi Bali tersedia dalam format elektronik.
  4. Kepercayaan/hubungan baik pemerintah daerah terhadap BPS Provinsi Bali.
  5. Fungsi BPS Provinsi Bali sebagai pembina SSN baik dalam UU Statistik dan Perpres Satu Data.
  6. Tersedianya sistem perencanaan Karir, Mutasi dan Rotasi.
  7. Aparatur BPS Provinsi Bali generasi milenial.
  1. Kelemahan/Weaknesses
  1. Proses bisnis statistik yang berjalan sendiri (belum terintegrasi).
  2. Penyediaan dan pemanfaatan sarana teknologi informasi belum optimal.
  3. Keterbatasan kanal diseminasi.
  4. Keterbatasan resources (anggaran, jumlah SDM, dan infrastruktur) yang tersedia.
  5. Kurangnya minat penelitian dan pengembangan statistik.
  6. Kurangnya peran BPS Provinsi Bali dalam penyelenggaraan SSN.
  7. Belum ada regulasi terkait kaidah pelaksanaan statistik.
  8. Belum dibuatnya knowledge management.

Faktor Eksternal

  1. Peluang/Opportunities
  1. BPS Provinsi Bali sebagai rujukan utama dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan.
  2. Big data dan data administratif yang melimpah.
  3. BPS Provinsi Bali dipercaya sebagai sumber data statistik untuk kebijakan Pemerintah Daerah.
  4. Meningkatnya permintaan technical asssistance NSO.
  5. Meningkatnya permintaan pembinaan statistik sektoral OPD.
  6. Perpres satu data Indonesia.
  7. Kebutuhan penyelenggaraan statistik yang semakin baik (good governance)
  8. Meningkatnya kesadaran stakeholder akan pentingnya data statistik
  9. Era revolusi industri 4.0
  10. Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap data yang disajikan secara cepat dan akurat
  1. Ancaman/Threats
  1. Keraguan masyarakat terhadap kredibilitas BPS Provinsi Bali.
  2. Tingginya resistensi responden.
  3. Terbatasnya peran BPS Provinsi Bali sebagai penyedia statistik sektoral.
  4. overprotektif/rasa kepemilikan yang sangat tinggi terhadap data sektoral.
  5. Kurangnya literasi statistik pengguna data.

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.

Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

Misi BPS Provinsi Bali dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS Provinsi Bali, visi BPS Provinsi Bali serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional;
  2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan;
  3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional;
  4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.

Uraian penjelasan dalam Misi Badan Pusat Statistik Provinsi Bali tahun 2020-2024 sebagai berikut:

  1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional

Badan Pusat Statistik Provinsi Bali merupakan penyelenggara statistik dasar, yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat (Perpres No.86 tahun 2007). Kualitas suatu output statistik dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang/dimensi, untuk itu pengukuran kualitas ditentukan melalui pemenuhan sekumpulan dimensi kualitas (Statistik Korea, n.d.:10; Helfert & Foley, 2009:187). Ada 6 (enam) dimensi kualitas statistik yang digunakan oleh BPS meliputi relevance (relevansi), accuracy (akurasi), timeliness (aktualitas) & punctuality (tepat waktu), acessibility (aksesibilitas), coherence (koherensi) & comparability (keterbandingan), interpretability (interpretabilitas).

… dan berstandar internasional…

“Setiap penyelenggaraan kegiatan statistik, BPS Provinsi Bali akan selalu berpedoman kepada konsep, standar dan metode yang berlaku secara universal dan berstandar internasional, mengikuti kaidah yang digariskan dalam Fundamental Principle of Official Statistics”.

  1. Membina K/L/D/I Melalui Sistem Statistik Nasional yang Berkesinambungan Sistem

Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik. Sistem Statistik Nasional perlu diwujudkan secara terus menerus dan berkelanjutan (UU No. 16 Tahun 1997). BPS Provinsi Bali memiliki mandat untuk melakukan pembinaan terhadap instansi lain terkait dengan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral. BPS Provinsi Bali juga memiliki mandat untuk melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran.

Bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan nasional pada khususnya, dan pembangunan sistem rujukan informasi statistik nasional pada umumnya, penyelenggaraan kegiatan statistik perlu didukung upaya-upaya koordinasi dan kerjasama serta upaya pembinaan terhadap seluruh komponen masyarakat statistik (PP No.51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik). Amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bahwa Badan Pusat Statistik Provinsi Bali bertindak sebagai pembina data statistik yang menetapkan struktur baku dan format baku metadata, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, melakukan pemeriksaan ulang terhadap data prioritas, dan melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

  1. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional

Dalam pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Standar pelayanan adalah ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik, dengan memperhatikan baku mutu pelayanan.

  1. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas, dan amanah.

SDM statistik yang unggul dan adaptif tercermin pada Insan statistik yang profesionalisme, berintegritas, dan amanah

… profesionalisme…

“Dalam menyelenggarakan kegiatan statistik, insan statistik yang harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang diperlukan untuk menghasilkan data statistik yang berkualitas”.

… integritas …

“Insan statistik yang menyelenggarakan kegiatan statistik harus memiliki integritas yaitu memiliki sikap dan perilaku dalam melaksanakan profesi/tugasnya seperti dedikasi (pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban), disiplin (melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan), konsisten (satunya kata dengan perbuatan), terbuka (menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik-kritik dari berbagai pihak), dan akuntabel (bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur)”.

…amanah…

“Amanah merujuk kepada sikap yang selalu mengedepankan kejujuran di dalam melaksanakan kegiatan statistik”.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS untuk menyediakan data dan informasi statistik pada skala nasional maupun regional, serta melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan statistik. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Di samping itu, dalam rangka perwujudan Sistem Statistik Nasional, kerja sama dan koordinasi statistik antar instansi, lembaga/departemen, lembaga internasional, negara asing dan masyarakat luas perlu diwujudkan demi tercapainya koordinasi statistik nasional secara terpadu sebagai amanat dari Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997.

 

Rumusan Tujuan BPS Provinsi Bali untuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi pada tahun 2020-2024 adalah:

  1. Tujuan 1: Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan, terkait dengan:

Misi ke-1: Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional;

  1. Tujuan 2: Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan:

Misi ke-2: Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan;

  1. Tujuan 3: Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan:

Misi ke-3: Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional; dan

  1. Tujuan 4: Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, terkait dengan:

Misi ke-4: Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.

 

Tujuan pertama, pembangunan statistik menuntut BPS Provinsi Bali untuk meningkatkan kualitas data statistik dalam rangka menyediakan data statistik yang akan digunakan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan. Tujuan pertama ini akan didukung dan diupayakan dengan menerapkan program Statcap-CERDAS (Statistical Capacity Building – Change and Reform for Development of Statistics in Indonesia) dalam kerangka penjaminan kualitas.

Tujuan kedua, meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan SSN, di dalam tujuan tersebut memuat misi BPS Provinsi Bali untuk meningkatkan peran BPS Provinsi Bali: sebagai Pusat Rujukan Statistik dalam terselenggaranya SSN, sebagai koordinator penyelenggaraan statistik di Indonesia, baik statistik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat. Dengan demikian, fungsi BPS Provinsi Bali sebagai Pusat Rujukan Statistik dapat menghasilkan data dan informasi statistik yang diperlukan oleh semua pihak. Di dalam tujuan kedua ini pula, peran BPS Provinsi Bali sebagai pembina data dalam Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia semakin terlihat.

Tujuan ketiga, meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN. Keberhasilan upaya peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik tidak terlepas dari dukungan dan peranan TIK, yang diwujudkan melalui pembangunan arsitektur dan kerangka TIK dan manajemen informasi. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya penggunaan TIK statistik. Tujuan ketiga ini akan diperkuat oleh komponen kedua StatcapCerdas yaitu Penguatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sistem informasi manajemen statistik.

Tujuan keempat, Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, di dalam tujuan tersebut terkait dengan misi membangun insan statistik yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Untuk itu, peningkatan kapasitas dan kemampuan tenaga statistik di pusat maupun daerah harus terus dilakukan. Tujuan keempat ini diperkuat dengan komponen ketiga Statcap-Cerdas yaitu Pengembangan sumber daya manusia.

 

Sasaran strategis merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh BPS Provinsi Bali yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya outcome/impact dari satu atau beberapa program yang dilaksanakan oleh BPS. Program BPS Provinsi Bali terdiri dari program teknis yang merupakan program program yang menghasilkan pelayanan kepada masyarakat (pelayanan eksternal) dan program generik merupakan program-program yang bersifat pelayanan internal untuk mendukung dan atau administrasi BPS (pelayanan internal).

Renstra BPS Tahun 2020 – 2024 disusun dengan mengikuti arahan Presiden dengan mengikuti money follow program, artinya seluruh Program KL harus mengikuli arahan visi misi yang ditetapkan Presiden, sehingga program-program antar KL dapat disinergikan. Oleh karena itu, dalam Renstra BPS 2020-2024 termasuk restrukturisasi program sesuai dengan arahan presiden tersebut yang ditujukan untuk menunjukkan nomenklatur program yang dapat menggambarkan outcome dalam pencapaian sasaran

pembangunan baik pencapaian yang dilakukan oleh satu Kementerian/Lembaga, maupun antar Kementerian/Lembaga (Lintas K/L), sesuai dengan kesepakatan dalam TM restrukturisasi program BPS terdiri dari: (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS) dan (2) Program Dukungan Manajemen.

Dalam penyusunannya, BPS Provinsi Bali menjabarkan 4 (empat) misi dan menggunakan pendekatan metode Balanced Scorecard (BSC) yang dibagi ke dalam 4 perspektif, yaitu perspektif stakeholders, perspektif customers, perspektif internal process, dan perspektif learning and growth. Pendekatan ini untuk mempermudah implementasi dalam pencapain sasaran strategis dari sistem penganggaran yang dikombinasikan dengan pendekatan pendekatan penganggaran berbasis kinerja dan logic model framework dalam penataan arsitektur kinerja program dan kegiatan.

Gambar 8 Peta Strategi Badan Pusat Statistik Provinsi Bali 2020-2024

Dalam rangka mendukung pencapaian 4 (empat) tujuan sebagaimana disebutkan di atas, BPS Provinsi Bali telah menetapkan 4 (empat) sasaran strategis yang merupakan kondisi yang diinginkan untuk dicapai oleh BPS Provinsi Bali. Sasaran strategis beserta indikator kinerja sasaran strategis yang merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) BPS Provinsi Bali pada setiap perspektif yang akan dicapai oleh BPS Provinsi Bali pada periode 2020-2024, antara lain:

  1. Perspektif Stakeholder

Pada perspektif ini merupakan hasil akhir atau dampak yang diharapkan dari seluruh pembangunan statistik, yang diindikasikan dengan:

    1. Meningkatnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah serta swasta, dengan indikator:
  1. Meningkatnya harmonisasi kegiatan survei.
  2. Berkurangnya tumpang tindih kegiatan survei.
    1. Meningkatnya hubungan dengan responden dan pengguna data, dengan indikator:
  1. Meningkatnya komunikasi dengan responden.
  2. Meningkatnya perbaikan metode pengumpulan data.
  3. Sosialisasi kepada masyarakat.
  4. Memperkuat aturan untuk menjangkau aktivitas bisnis yang berbasis teknologi informasi.
  5. Meningkatnya jumlah dan kompetensi SDM.
  6. Membuat customer relationship management.
  7. Menyusun data mining pengguna data.
  8. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi diseminasi data.
  9. Melakukan penyempurnaan pelayanan statistik.
  10. Meningkatkan berbagai cara komunikasi dengan responden.
    1. Meningkatnya sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik, dengan indikator:
  1. Persentase pengunjung BPS yang puas dengan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik pada unit pelayanan BPS.
  2. Persentase pegawai BPS yang puas dengan sarana dan prasarana kerja termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.
  3. Persentase tersedianya sarana dan prasarana layanan statistik sesuai standar.
  4. Jumlah satker yang menerapkan smart office termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.
  5. Dokumen grand design smart office termasuk yang berbasis teknologi. informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.
    1. Meningkatnya penggunaan standar dan metodologi internasional di Indonesia, dengan indikator:
    1. Jumlah standar internasional yang diterapkan dalam sensus/survei.
    2. Jumlah technical assistance yang dilakukan BPS di NSO.
    3. Jumlah MoU atau kerjasama BPS dengan internasional.
    4. Jumlah NSO yang menerima statistical capacity building di BPS.
    5. Jumlah standar internasional yang diterapkan dalam sensus/survei.
    1. Meningkatnya ketersediaan statistik dengan menerapkan standard penjaminan kualitas, dengan indikator:
    1. Persentase kegiatan statistik yang telah menerapkan standar penjaminan kualitas.
    2. Indeks data statistik yang sesuai dengan dimensi kualitas.
  1. Perspektif Customer

SS.1. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penyediaan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan adalah: Meningkatnya pemanfaatan data statistik yang berkualitas.

Dengan indikator sasaran:

  1. Persentase pengguna data yang menggunakan data BPS sebagai dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional.
  2. Persentase publikasi statistik yang menerapkan standard akurasi sebagai dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional.

SS.2. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN adalah: Penguatan statistik sektoral K/L/D/I.

Dengan indikator sasaran: Persentase K/L/D/I yang mampu menyelenggarakan statistik sektoral secara mandiri sesuai NSPK.

  1. Perspektif Internal Process

SS.3. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN adalah: Penguatan komitmen K/L/D/I terhadap SSN.

Dengan indikator sasaran:

  1. Persentase K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik.
  2. Persentase K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar
  1. Perspektif Learning and Growth

SS.4. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi adalah: SDM statistik yang unggul dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan.

Dengan indikator sasaran:

  1. Hasil Penilaian SAKIP Oleh Inspektorat.
  2. Persentase kepuasan pengguna data terhadap sarana dan prasarana pelayanan BPS.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 merupakan titik tolak dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 untuk mencapai tujuan utama diterjemahkan dalam RPJMN tahun 2020 – 2024 sebagai Visi Presiden dan Wakil Presiden:

“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”

Presiden dan Wakil Presiden menetapkan strategi dalam pelaksanaan Visi, Misi dan Nawacita sebagai berikut:

  1. Pembangunan SDM, dilakukan dengan strategi pada:
  1. Layanan dasar dan perlindungan sosial.
  2. Produktivitas.
  3. Pembangunan karakter.
  1. Pembangunan Infrastruktur, dilakukan dengan strategi pada:
  1. Infrastruktur pelayanan dasar
  2. Infrastruktur ekonomi.
  3. Infrastruktur perkotaan.
  4. Energi dan ketenagalistrikan.
  5. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk transformasi digital.
  1. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:
  1. Pendekatan Omnibus Law, dengan strategi penggabungan beberapa ketentuan undang-undang dengan membatalkan undang-undang sebelumnya.
  2. Pendekatan terhadap regulasi yang akan disusun.
  1. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:
  1. Penyederhanaan prosedur.
  2. Penyelenggaraan E-Government.
  3. Reformasi Birokrasi Pelayanan Publik untuk Kegiatan Ekspor/Impor, Kepabeanan, dan Kepelabuhan.
  1. Transformasi Ekonomi, dilakukan dengan strategi pada:
  1. Industrialisasi.
  2. Pengembangan destinasi unggulan.
  3. Penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital.

Sasaran makro pembangunan 2020-2024, antara lain:

  1. Pertumbuhan investasi pada kurun waktu 2020 – 2024 sebesar 6,6 – 7 persen;
  2. Share industri pengolahan sebesar 21,0 persen pada tahun 2024;
  3. Defisit transaksi berjalan sebesar 1,7 persen PDB pada tahun 2024;
  4. Tingkat inflasi sebesar 2,7 persen pada tahun 2024;
  5. Pertumbuhan ekspor non migas sebesar 7,4 persen pada kurun waktu 2020 – 2024;
  6. Pertumbuhan industri pengolahan non migas 6,6 – 7 persen pada kurun waktu 2020 – 2024; dan
  7. Rasio pajak 10,7 – 12,3 persen PDB tahun 2024.

Perbaikan kondisi makro tersebut berdampak pada peningkatan kualitas pertumbuhan pada tahun 2024, antara lain:

  1. Tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka diharapkan menurun masing-masing menjadi 6,0 – 7,0 persen dan 3,6 – 4,3 persen;
  2. Tingkat rasio gini menurun menjadi 0,360 – 0,374;
  3. IPM yang mengindikasikan perbaikan kualitas sumber daya manusia meningkat menjadi 75,54; dan
  4. Tingkat kemiskinan 6,0 – 7,0 persen pada tahun 2024.

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024, pelaksanaan agenda pembangunan (Prioritas Nasional) tersebut disusun dalam sebuah Proyek Prioritas Strategis Major Project RPJMN 2020 – 2024 sebanyak 41 (empat puluh satu), 3 (tiga) di antaranya dilaksanakan oleh BPS.

Tabel 8 Proyek Prioritas yang Dilaksanakan oleh BPS 2020-2024

No

Nama Proyek Prioritas

Manfaat

Indikasi Pendanaan (Rp Triliun)

Pelaksana

9.

Pengembangan Wilayah Metropolitan: Palembang, Banjarmasin, Makassar, Denpasar

Meningkatnya  share  PDRB wilayah Metropolitan luar Jawa terhadap Nasional

222,9 (APBN,KPBU & Swasta)

 

a.l KemenPUPR, Kemenhub, KemenKominfo, KemenESDM, Kemendagri, BPS, Badan Usaha (BUMN/ Swasta)

Meningkatnya Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) untuk kabupaten/kota di dalam wilayah metropolitan

17.

Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk Industri 4.0

Meningkatnya   tenaga   kerja berkeahlian yang mendukung pengembangan industri 4.0

29,1 (APBN)

a.l. Kemdikbud, Kemnaker, Kemperin, BPS

18.

Integrasi Bantuan Sosial Menuju Skema Perlindungan Sosial Menyeluruh

Meningkatkan    ketepatan sasaran dan efektivitas bantuan sosial yang diukur melalui 5T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, dan Tepat Administrasi)

Meningkatnya ketepatan sasaran dan efektifitas program bantuan sosial

a.l. Kemensos, Kemenkominfo, Kemendikbud,K emenristek/BRI N,     Kemendag, Kemen    ESDM, Kemendagri, BPS

Mendorong cakupan layanan keuangan non tunai dan keuangan  formal  terutama bagi masyarakat miskin dan rentan

Mendorong pelaksanaan digitalisasi  bantuan  sosial serta mensukseskan Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) dan mendukung Industry 4.0

BPS Provinsi Bali sebagai perwakilan BPS di daerah menyusun arah kebijakan dan strategi dengan berpedoman arah kebijakan dan strategi BPS. Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan BPS dan agenda prioritas pembangunan dalam RPJMN, BPS Provinsi Bali menetapkan arah kebijakan dan strategi sebagai sebagai berikut:

  1. Menyediakan Data Statistik untuk Dimanfaatkan Sebagai Dasar Pembangunan

Kondisi yang ingin dicapai dalam penyediaan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan adalah meningkatnya pemanfaatan data statistik yang berkualitas, dengan arah kebijakan peningkatan kualitas data statistik dasar dan pengembangan layanan statistik yang berorientasi kepada pengguna serta penilaian penjaminan kualitas statistik dasar dan penilaian kegiatan statistik sektoral agar memenuhi kriteria standar. Beberapa strategi yang dapat mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:

      1. Meningkatnya akurasi data, melalui :
  1. Integrasi proses bisnis; serta
  2. Penyajian publikasi survei yang dilengkapi ukuran kualitas.
      1. Memastikan kemutakhiran data dengan :
  1. Memanfaatkan teknologi informasi dalam pengumpulan data;
  2. Penerapan metodologi yang memanfaatkan teknologi informasi; dan
  3. Penggunaan Big Data untuk mendukung data statistik resmi yang dihasilkan.
      1. Melakukan Risk Management di setiap kegiatan statistik.
      2. Melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral.
  1. Meningkatnya Kolaborasi, Integrasi, dan Standardisasi Dalam Penyelenggaraan SSN

Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan kolaborasi dalam penyelenggaraan SSN adalah penguatan komitmen K/L/D/I terhadap SSN, dengan arah kebijakan terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Beberapa strategi yang dapat mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:

  1. Penguatan kapasitas internal BPS Provinsi Bali sebagai pembina Sistem Statistik Nasional.
  2. Pemberdayaan jabatan fungsional statistisi untuk memperkuat statistik sektoral.
  3. Memaksimalkan peran BPS Provinsi Bali sesuai Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
  4. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan NSPK.
  1. Meningkatnya Pelayanan Prima dalam Penyelenggaraan SSN

Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN adalah penguatan statistik sektoral K/L/D/I, dengan arah kebijakan:

Pertama, Pengembangan Infrastruktur Statistik Nasional untuk Mendukung SSN. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu menilai kebutuhan stakeholder terhadap Sistem Infrastruktur Statistik Nasional (SISN).

Kedua, Penguatan Implementasi Sistem Statistik Nasional dengan Pemanfaatan Infrastruktur Statistik Nasional. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:

  1. Menyediakan akses kepada stakeholder terhadap SISN.
  2. Membina stakeholder dalam kegiatan produksi statistik dan pemanfaatan SISN.

Ketiga, arah kebijakan penyediaan statistik sektoral. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:

  1. Melakukan pembinaan statistik sektoral ke seluruh K/L/D/I.
  2. Koordinasi dengan kementerian/lembaga dan OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) dalam menghasilkan statistik.
  1. Penguatan Tata Kelola Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi adalah SDM statistik yang unggul dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan, dengan arah kebijakan:
  1. Penguatan Kompetensi Pegawai BPS Provinsi Bali. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
  1. Penerapan pengembangan SDM berdasar Human Capital Development Planning (HCDP) yang terpadu dan dinamis.
  2. Penyelenggaraan capacity building berdasar Training Need Analysis (TNA).
  3. Pengembangan 20 JP/tahun bagi setiap pegawai.
  1. Perbaikan Sistem Perencanaan Karir, Mutasi dan Rotasi yang Baik. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
  1. Menyempurnakan sistem perencanaan karir dan mutasi pegawai.
  2. Internalisasi terkait penyempurnaan proses bisnis manajemen SDM.
  3. Pencapaian karir individu berbasis kinerja (Merit System).
  4. Penyediaan jalur karir yang disusun dari job family.
  5. Talent pool untuk suksesi organisasi.
  1. Penguatan Fungsi Pembina Jabatan Fungsional. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
  1. Evaluasi tugas dan fungsi bagian jabatan fungsional.
  2. Pembinaan fungsi strategis jabatan fungsional.
  1. Pemanfaatan Operation Management System untuk meningkatkan kinerja pegawai. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
  1. Menyesuaikan Standardisasi kualitas SDM (sertifikasi data scientist dan IT professional).
  2. Menyesuaikan Standar Sarana dan Prasarana dengan peraturan yang berlaku.
  1. Penguatan fungsi pengawasan dan akuntabilitas kinerja. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu mengoptimalkan pengawasan penggunaan anggaran dalam rangka meminimalkan penyimpangan penggunaan anggaran.
  2. Penyelarasan kegiatan yang terkait pengawasan dan akuntabilitas kinerja. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan kegiatan dalam rangka meminimalkan penyimpangan dari rancangan awal.
  3. Peningkatan penggunaan anggaran secara efektif dan efisien. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
  1. Mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam rangka meningkatkan realisasi anggaran untuk mencapai output yang telah ditetapkan.
  2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
  1. Peningkatan sarana dan prasarana BPS Provinsi Bali untuk mendukung pelayanan dan peningkatan kinerja secara prima. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
  1. Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima.
  2. Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kinerja pegawai.
  1. Penyediaan Sarana dan Prasarana Sesuai Standar. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
  1. Meningkatkan fasilitas fisik pelayanan.
  2. Meningkatkan fasilitas yang digunakan petugas pelayanan.
  3. Peningkatan infrastruktur pelayanan secara system.
  1. Pewujudan Smart Office di BPS. Strategi yang mendukung pencapaian dari arah kebijakan tersebut, yaitu:
  1. Merumuskan grand design smart office.
  2. Implementasi smart office di BPS.

Dalam rangka menjalankan arah kebijakan dan strategi-strategi yang diuraikan di atas, BPS Provinsi Bali memiliki dua program yang terdiri dari:

  1. Program Dukungan Manajemen

Program ini bertujuan untuk memberi dukungan manajemen dan kelancaran pelaksanaan kegiatan teknis di bidang penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas. Dasar kebijaksanaan dalam program ini diarahkan untuk :

  1. Kegiatan peningkatan kapasitas SDM statistik yang unggul melalui sekolah kedinasan dan pusat pendidikan pelatihan.
  2. Kegiatan operasional penyelenggaraan lembaga seperti perencanaan program dan kegiatan, pemantauan dan evaluasi kegiatan, penyediaan alokasi gaji pegawai, dan peningkatan fungsi kehumasan.
  3. Memelihara dan meningkatkan sarana dan prasarana fisik yang telah ada di BPS, antara lain kenyamanan dan kelengkapan fasilitas ruang kerja, serta penyediaan rumah dinas dan sarana transportasi untuk pusat dan daerah.
  4. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan dan administrasi barang di seluruh satuan kerja BPS Pusat maupun Daerah.

Program Dukungan Manajemen BPS Provinsi Bali terdiri dari satu kegiatan generik, yaitu Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis.

  1. Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS)

Program ini bertujuan untuk menyediakan dan memberikan pelayanan informasi statistik yang berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan pengguna data. Untuk menyediakan data dan informasi statistik tersebut, BPS Provinsi Bali secara berkesinambungan melakukan penyempurnaan dan pengembangan kegiatan pengumpulan, pengolahan, pengkajian dan analisis, serta diseminasi data dan informasi statistik.

Kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam Program PPIS dapat dilaksanakan secara optimal jika didukung oleh program Dukungan Manajemen, yang di dalamnya termasuk sarana prasarana dan pengawasan/audit internal. Program Teknis (PPIS) ini terdiri dari beberapa kegiatan:

  1. Pengembangan dan Analisis Statistik.
  2. Pelayanan dan Pengembangan Diseminasi Informasi Statistik.
  3. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Neraca Pengeluaran.
  4. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Neraca Produksi.
  5. Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei.
  6. Pengembangan Sistem Informasi Statistik.
  7. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Distribusi.
  8. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Harga.
  9. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Industri, Pertambangan dan Penggalian, Energi, dan Konstruksi.
  10. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan.
  11. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Kesejahteraan Rakyat.
  12. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Ketahanan Sosial.
  13. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata.
  14. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan.
  15. Penyediaan dan Pengembangan Statistik Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan.

Tanya PST BPS Provinsi Bali
#DataMencerdaskanBangsa

Jika #SahabatData memiliki pertanyaan seputar data BPS, silakan disampaikan melalui chat Whatsapp ini, operator kami siap membantu. Layanan kami buka setiap hari kerja, Senin s/d Jumat pukul 08.00-15.30 WITA.
11:06
×
Butuh Bantuan?
Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap resiko penyebaran COVID-19, kunjungan pada Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Bali diutamakan melalui layanan online seperti email pst5100@bps.go.id dan Whatsapp di nomor 081-810-5100. Seluruh pelayanan kami gratis (tidak dipungut biaya).

Badan Pusat Statistik Provinsi Bali (Statistics of Bali Province)

Jl. Raya Puputan (Renon) No 1, Denpasar 80226, Telepon: (0361) 238159, 243696, Whatsapp: 081-810-5100,

Fax: (0361) 238162, Email : pst5100@bps.go.id

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2022 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
    • Rencana Strategis BPS
    • Regulasi
    • Kinerja BPS
    • Pusat Pelayanan BPS Provinsi Bali
    • Peraturan Kepala BPS No 38 tahun 2020
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
      • Profil
      • Standar Layanan
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
      • Rencana Strategis BPS
      • Keuangan
      • Akses Informasi Publik
      • Program dan Kegiatan
      • Penghargaan
      • Pengaduan
      • Laporan Kinerja
      • Peraturan Kepala BPS No 38 tahun 2020
      • Profil Singkat Pejabat
      • Standar Pelayanan Publik
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Jadwal Jumpa Pers
      • Regulasi
      • Berita Resmi Statistik
      • Unduh
      • Publikasi Online
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
      • Dikecualikan
  • Tautan
    • Indikator Strategis
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan dan Ketimpangan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Politik dan Keamanan

Potensi Desa

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Harga Eceran

Industri

Inflasi

Input Output

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Usaha Mikro Kecil Menengah Besar

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan