Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu adalah data Produk Domestik Bruto (PDB). PDB dapat dihitung melalui tiga pendekatan yaitu Pendekatan Produksi, Pendekatan Pendapatan, dan Pendekatan Pengeluaran. Secara konsep ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang sama.
PDB Pengeluaran merupakan besaran nilai produk barang dan jasa (output) yang dihasilkan di dalam wilayah domestik untuk digunakan sebagai konsumsi akhir oleh rumah tangga, Lembaga Non-profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT), dan pemerintah ditambah dengan investasi (pembentukan modal tetap bruto dan perubahan inventori), serta ekspor neto (ekspor dikurang impor).
1. PENGELUARAN KONSUMSI RUMAH TANGGA (PK-RT)
A. Konsep Definisi
Pengeluaran konsumsi rumah tangga adalah pengeluaran atas barang dan jasa oleh rumah tangga residen untuk tujuan konsumsi akhir. Rumah tangga didefinisikan sebagai individu atau sekelompok individu yang tinggal bersama dalam suatu bangunan tempat tinggal, mengumpulkan sebagian atau seluruh pendapatan dan kekayaannya, serta mengonsumsi barang dan jasa secara kolektif, utamanya makanan dan perumahan.
Konsumsi akhir yang dimaksud adalah konsumsi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Konsumsi akhir rumah tangga mencakup:
- Nilai barang dan jasa yang berasal dari pembelian;
- Perkiraan nilai barang dan jasa yang berasal dari transaksi barter;
- Perkiraan nilai barang dan jasa yang berasal dari pemberi kerja sebagai bagian dari kompensasi tenaga kerja;
- Perkiraan nilai barang dan jasa yang diproduksi untuk dikonsumsi sendiri.
2. PENGELUARAN KONSUMSI LEMBAGA NON-PROFIT YANG MELAYANI RUMAH TANGGA (PK-LNPRT)A. Konsep DefinisiLNPRT merupakan lembaga yang menyediakan barang dan jasa secara gratis atau pada tingkat harga yang tidak berarti secara ekonomi bagi anggota atau rumah tangga, serta tidak dikontrol oleh pemerintah. LNPRT dibedakan atas 6 jenis lembaga, yaitu:
- Organisasi kemasyarakatan
- Organisasi profesi dan serikat buruh
- Organisasi kebudayaan, olahraga, dan rekreasi
Besarnya PK-LNPRT sama dengan output atau biaya produksi yang dikeluarkan dalam rangka melakukan aktivitas pelayanan pada masyarakat, anggota organisasi, atau kelompok masyarakat tertentu. Biaya produksi LNPRT sama dengan nilai konsumsi antara ditambah biaya primer (kompensasi pegawai, penyusutan, dan pajak atas produksi lainnya). Biaya produksi adalah biaya yang dikeluarkan lembaga atas penggunaan barang dan jasa (antara) dan faktor produksi, ditambah nilai barang dan jasa yang berasal dari produksi sendiri atau pemberian pihak lain (transfer). Jika menggunakan input yang diperoleh secara cuma-cuma, nilainya diperkirakan sesuai harga pasar yang berlaku.
3. PENGELUARAN KONSUMSI PEMERINTAH (PK-P)A. Konsep DefinisiPemerintahan umum terdiri dari unit institusi yang memenuhi tanggung jawab politik dan peran pengaturan ekonomi, serta penyediaan jasa (bahkan mungkin barang) untuk konsumsi individu maupun kolektif terutama yang berbasis nonpasar, serta melakukan redistribusi pendapatan dan kekayaan.
Sektor pemerintahan umum terdiri atas seluruh unit pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa), serta seluruh Lembaga Non Profit yang dikontrol oleh unit pemerintah. PK-P merupakan pengeluaran atas barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah untuk konsumsi akhir.
Sebagai produsen nonpasar, PK-P didekati dengan biaya-biaya yang dikeluarkan pemerintah, termasuk nilai barang dan jasa yang dibeli dari produsen pasar untuk disalurkan ke individu rumah tangga dengan harga yang tidak signifikan secara ekonomi (social transfer in kind purchased market production) dan output Bank Indonesia, dikurangi dengan penerimaan dari penjualan barang dan jasa.
4. PEMBENTUKAN MODAL TETAP BRUTO (PMTB)A. Konsep DefinisiPMTB didefinisikan sebagai penambahan dan pengurangan aset tetap pada suatu unit produksi. Penambahan barang modal mencakup pengadaan, pembuatan, pembelian (barang modal baru dari dalam negeri serta barang modal baru dan bekas dari luar negeri), termasuk perbaikan besar, transfer atau barter barang modal, sewa beli (financial leasing), serta pertumbuhan aset sumber daya hayati yang dibudidaya. Sedangkan pengurangan barang modal mencakup penjualan, transfer atau barter barang modal pada pihak lain, serta sewa beli (financial leasing). Pengecualian kehilangan yang disebabkan oleh bencana alam tidak dicatat sebagai pengurangan.
5. PERUBAHAN INVENTORIA. Konsep DefinisiInventori didefinisikan sebagai aset berupa barang dan jasa yang disimpan untuk kemudian dijual, digunakan dalam kegiatan produksi atau penggunaan lainnya di waktu mendatang. Inventori dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu:
- Barang dalam penyelesaian;
- Barang/jasa untuk dijual kembali;
Perubahan inventori menunjukkan transaksi yang terjadi dalam inventori. Perubahan inventori menjelaskan tentang perubahan posisi barang inventori yang bisa bermakna pertambahan (tanda positif) atau pengurangan (bertanda negatif). Perubahan inventori diukur dengan nilai barang yang masuk ke dalam inventori dikurangi nilai barang yang keluar dari inventori dan kerugian dari penyimpanan barang selama satu periode.
6. EKSPOR-IMPORA. Konsep Definisi Ekspor-impor didefinisikan sebagai transaksi alih kepemilikan (ekonomi) atas barang dan jasa antara residen suatu perekonomian dengan nonresident. Suatu unit institusi didefinisikan sebagai residen dari wilayah ekonomi sebuah negara, jika unit institusi tersebut memiliki pusat kepentingan ekonomi yang utama di dalam wilayah ekonomi dan unit institusi ini terlibat dalam aktivitas atau transaksi ekonomi untuk periode waktu yang lama, umumnya ditetapkan minimal satu tahun.
Ekspor impor menggunakan prinsip pencatatan dengan basis akrual di mana untuk barang dicatat saat terjadi alih kepemilikan yang pendekatannya menggunakan waktu pencatatan pada dokumen kepabeanan, sedangkan untuk jasa dicatat saat jasa tersebut disediakan atau diberikan
METODOLOGI PDB MENURUT PENGELUARAN
1. PENGELUARAN KONSUMSI RUMAH TANGGA (PK-RT)
A. Metodologi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)PK-RT diestimasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pengeluaran konsumsi per kapita menurut komoditas konsumsi Susenas dikalikan dengan proyeksi jumlah penduduk, sehingga diperoleh nilai estimasi awal PK-RT menurut komoditas konsumsi Susenas;
- Bridging hasil estimasi awal PK-RT menurut komoditas konsumsi Susenas ke dalam Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP), sehingga diperoleh nilai estimasi awal PK-RT menurut COICOP;
- Hasil estimasi awal PK-RT menurut COICOP selanjutnya dikoreksi dengan rasio PK-RT hasil Supply and Use Tables (SUT), Survei Biaya Hidup (SBH), dan data sekunder, sehingga diperoleh PK-RT atas dasar harga berlaku.
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) Untuk memperoleh PK-RT atas dasar harga konstan, PK-RT atas dasar harga berlaku dideflasikan dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang bersesuaian.
2. PENGELUARAN KONSUMSI LEMBAGA NON-PROFIT YANG MELAYANI RUMAH TANGGA (PK-LNPRT)
A. Metodologi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)PK-LNPRT diestimasi dengan menggunakan hasil Survei Khusus Lembaga Non-Profit (SKLNP) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menghitung rata-rata pengeluaran menurut jenis lembaga. Rata-rata pengeluaran diperoleh dari hasil SKLNP yang dilaksanakan setiap tahun.
- Mengalikan nilai rata-rata pengeluaran menurut jenis lembaga, dan populasi LNPRT sehingga diperoleh nilai PK-LNPRT.
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)
PK-LNPRT tahunan adh konstan dihitung dengan menjumlahkan PK-LNPRT triwulanan. PK-LNPRT triwulanan adh konstan diperoleh dengan membagi nilai PK-LNPRT triwulanan adh berlaku dengan rata-rata IHK umum triwulanan.
3. PENGELUARAN KONSUMSI PEMERINTAH (PK-P)
A. Metodologi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
PK-P adh berlaku merupakan output nonpasar pemerintah dikurangi penerimaan dari penjualan barang dan jasa ditambah output Bank Indonesia dan nilai barang dan jasa yang dibeli dari produsen untuk disalurkan ke individu rumah tangga dengan harga yang tidak signifikan secara ekonomi (social transfer in kind purchased market production). Output non pasar dihitung melalui pendekatan biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja bantuan sosial dan belanja lain-lain, serta perkiraan konsumsi barang modal tetap.
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)
PK-P adh konstan dihitung dengan cara deflasi. Untuk belanja pegawai dideflasi menggunakan indeks upah, belanja barang dan belanja bantuan sosial dideflasi menggunakan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) umum, konsumsi barang modal tetap dideflasi menggunakan implisit Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), penerimaan dari penjualan barang dan jasa dideflasi menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK) Umum.
4. PEMBENTUKAN MODAL TETAP BRUTO (PMTB)
A. Metodologi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
Estimasi nilai PMTB dapat dilakukan melalui metode langsung maupun tidak langsung.
Pendekatan secara langsung
Penghitungan PMTB secara langsung dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh nilai PMTB yang terjadi di setiap industri (lapangan usaha). Barang modal tersebut dinilai atas dasar harga (adh) pembelian, di dalamnya sudah termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti biaya transportasi, biaya instalasi, pajak-pajak, serta biaya lain yang terkait dengan pengadaan barang modal tersebut. Bagi barang modal yang berasal dari impor di dalamnya termasuk bea masuk dan pajak-pajak yang terkait dengan pengadaan atau alih kepemilikan barang modal tersebut.
Pendekatan secara tidak langsung
Penghitungan PMTB dengan cara tidak langsung, disebut sebagai pendekatan arus komoditas (commodity flow approach). Pendekatan ini dilakukan dengan cara menghitung nilai penyediaan produk barang yang dihasilkan oleh berbagai industri (supply), yang kemudian sebagian di antaranya dialokasi menjadi barang modal.
Pendekatan yang harus dilakukan bila data output tidak tersedia adalah dengan cara “ekstrapolasi” atau mengalikan PMTB adh konstan dengan indeks produksi jenis barang modal yang sesuai. Untuk itu penghitungan PMTB diawali dengan menghitung PMTB adh konstan terlebih dahulu. Selanjutnya untuk memperoleh PMTB adh berlaku, nilai PMTB adh konstan tersebut di- “reflate”(dikalikan) dengan indeks harga masing-masing jenis barang modal yang sesuai (sebagai inflator).
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)
Untuk memperoleh nilai adh konstan adalah dengan men-deflate PMTB (adh berlaku) dengan IHPB yang sesuai dengan jenis barang modal.
5. PERUBAHAN INVENTORI
A. Metodologi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
Penghitungan perubahan inventori terdiri dari dua pendekatan yaitu pendekatan langsung dari sisi korporasi atau unit usaha dan pendekatan tidak langsung dari sisi komoditas atau jenis barang.
Pendekatan dari Sisi Korporasi
Pendekatan ini dilakukan untuk menghitung perubahan inventori dari laporan keuangan perusahaan dan laporan tahunan hasil survei industri besar dan sedang.
- Menghitung nilai posisi inventori atas dasar harga konstan dengan membagi nilai buku inventori dengan deflator harga (IHPB) bulan terakhir di tahun berjalan yang bersesuaian;
- Menghitung nilai perubahan inventori atas dasar harga konstan dengan mengambil selisih antara nilai posisi inventori atas dasar harga konstan pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Angka yang dihasilkan menunjukkan estimasi perubahan inventori pada harga tahun dasar;
- Menghitung nilai perubahan inventori atas dasar harga berlaku dengan mengalikan nilai perubahan inventori atas dasar harga konstan dengan indeks harga (IHPB) rata-rata pada tahun berjalan yang bersesuaian.
Pendekatan dari Sisi KomoditasPada pendekatan ini, perubahan inventori dihitung dengan cara mengalikan harga dan perubahan volume komoditas. Metode estimasi ini membutuhkan informasi mengenai seluruh barang yang masuk dan keluar dari inventori. Masuk dan keluarnya barang dari inventori harus dinilai menggunakan harga saat transaksi dilakukan.
Langkah-langkah mengestimasi nilai perubahan inventori :
- Menghitung jumlah komoditas inventori dengan kriteria sesuai dengan jenisnya;
- Menghitung nilai posisi inventori setiap jenis komoditas dengan mengalikan jumlah/kuantitas komoditas yang menjadi inventori dengan harga komoditas tersebut pada tahun berjalan dalam satuan unit yang ditentukan;
- Menghitung nilai perubahan inventori atas dasar harga berlaku dengan mengambil selisih antara nilai posisi inventori pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya;
- Menghitung nilai posisi inventori atas dasar harga konstan dengan mengalikan jumlah/kuantitas komoditas yang menjadi inventori dengan harga komoditas tersebut pada tahun dasar dalam satuan unit yang ditentukan;
- Menghitung nilai perubahan inventori atas dasar harga konstan dengan mengambil selisih antara nilai posisi inventori atas dasar harga konstan pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
6. EKSPOR-IMPOR
A. Metodologi Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)Ekspor impor barang mencakup seluruh komoditas yang ditransaksikan baik melalui perdagangan, barter, maupun grant. Ekspor dan impor barang dinilai menurut harga Free on Board (FOB) dan dalam satuan rupiah, kemudian ditambahkan dengan estimasi transaksi undocumented sehingga didapatkan ekspor dan impor barang adh berlaku.
Penghitungan ekspor impor jasa mencakup 12 jenis jasa yang ditransaksikan (Jasa pengolahan input fisik yang dimiliki pihak lain; Jasa pemeliharaan dan perbaikan; Jasa transportasi; Jasa perjalanan; Jasa konstruksi; Jasa asuransi dan dana pensiun; Jasa keuangan; Biaya penggunaan kekayaan intelektual; Jasa telekomunikasi, komputer dan informasi; Jasa bisnis lainnya; Jasa personal, kultural, dan rekreasi; dan Jasa pemerintah). Data ekspor impor jasa dari Statistik Pariwisata yang dihasilkan oleh BPS dan Statistik Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) yang dihasilkan Bank Indonesia (BI) dikonversi dengan kurs transaksi rata-rata tertimbang sehingga diperoleh estimasi ekspor impor jasa adh berlaku.
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)
Penghitungan estimasi ekspor dan impor adh konstan diperoleh dengan metode deflasi, yaitu membagi ekspor atau impor adh berlaku dengan indeks harga (deflator) yang bersesuaian. Deflator ekspor impor barang adalah Indeks Harga Perdagangan Internasional (IHPI) ekspor dan impor menurut HS 2 digit, sedangkan deflator ekspor impor jasa adalah Indeks Harga Konsumen (IHK) domestik dan internasional.