Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Pengolahan Data
      • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis BPS
    • Regulasi
    • Kinerja BPS
    • Pusat Pelayanan BPS Provinsi Bali
    • Peraturan Kepala BPS No 38 tahun 2020
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
      • Rencana Strategis BPS
      • Keuangan
      • Akses Informasi Publik
      • Program dan Kegiatan
      • Penghargaan
      • Pengaduan
      • Laporan Kinerja
      • Peraturan Kepala BPS No 38 tahun 2020
      • Profil Singkat Pejabat
      • Standar Pelayanan Publik
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Jadwal Jumpa Pers
      • Regulasi
      • Berita Resmi Statistik
      • Unduh
      • Publikasi Online
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
DATA SENSUS
Beranda » » Profil

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan dan Ketimpangan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Politik dan Keamanan

Potensi Desa

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Harga Eceran

Industri

Inflasi

Input Output

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Usaha Mikro Kecil Menengah Besar

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


Profil

  • Profil Singkat PPID
  • Visi dan Misi PPID
  • Struktur Organisasi
  • Tugas dan Fungsi PPID
  • Kontak PPID
  • Ketentuan Umum
  • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
  • Hak dan Kewajiban Pemohon
  • Hak dan Kewajiban Badan Publik
  • Jalur dan Waktu Layanan
  • Standar Biaya
  • Prosedur Permohonan Informasi Publik
  • Prosedur Pengajuan Keberatan atau Sengketa Informasi Publik

Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada Tahun 2021 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentsi (PPID).

Sebagai tindak lanjut dari pembentukan PPID tersebut, BPS pun telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait PPID BPS, yaitu :

  • Keputusan Kepala BPS Nomor 002.20/KPG Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Pusat Statistik Provinsi Bali
  • Keputusan Kepala BPS Nomor 002.21/KPG Tahun 2021 tentang Penetapan Unit Pendukung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Pusat Statistik Provinsi Bali

 

Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Keputusan Kepala BPS Provinsi Bali tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Pusat Statistik Provinsi Bali
  2. Keputusan Kepala BPS Provinsi Bali tentang Penetapan Unit Pendukung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Pusat Statistik Provinsi Bali

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  pada Badan Pusat Statistik Provinsi Bali antara lain (yang selanjutnya disebut PPID) :

Nama  Ir. Dewa Made Suambara, MMA
NIP 196610031992121001
Golongan IV/b
Jabatan Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Bali

 

Untuk mendukung kelancaran tugas, tanggung jawab, dan wewenang PPID di Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, ditetapkan Unit Pendukung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan struktur sebagai berikut :

 

  • Visi

          Terwujudnya pelayanan informasi publik berkualitas untuk Indonesia maju

  • Misi
    1. Memberikan layanan informasi publik yang cepat dan akurat.
    2. Menyediakan layanan informasi publik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, berintegritas, dan amanah.
    3. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bali Nomor 002.20/KPG Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi,  telah ditetapkan tanggungjawab, tugas dan kewenangan  PPID BPS Provinsi Bali, sbb:

 

  1. bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik di lingkungan BPS Provinsi Bali yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik, dan pengamanan dokumen informasi ;
  2. berkoordinasi dengan PPID BPS dalam hal adanya permohonan Informasi Publik sebelum memberikan Informasi Publik yang dapat diakses publik;
  3. berwenang untuk mengkoordinasikan setiap unit satuan kerja di wilayah kerjanya dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  4. berwenang menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasa serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut dan;
  5. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam sebulan.

PPID BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI BALI

 

Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Bali

Jalan Puputan No. 1

Denpasar 80226

Telepon: (0361) 238159, 243696

Fax: (0361) 238162

e-mail : bps5100@bps.go.id

bali.bps.go.id

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Dimana hak memperoleh informasi merupakan hak asasi menuasi.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi public juga merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Sehingga diperlukan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan public yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010, pada tahun 2011 Kepala BPS menunjuk PPID dan Unit Pendukung PPID di Lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat (Kepka BPS No. 239 dan 240 Tahun 2011). Perhatian Kepala BPS sangat besar pada pengelolaan informasi publik sampai dengan instansi vertikal BPS sehingga pada tahun 2014, Kepala BPS menunjuk PPID di Lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat dan Instansi Vertikal, Unit Pendukung PPID BPS Pusat, dan Unit Pendukung PPID Instansi Vertikal BPS dalam Kepka BPS No. 227, 228, dan 229 Tahun 2014.
PPID menetapkan klasifikasi informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu menjadi informasi terbuka yang wajib disediakan/diumumkan atau informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Badan publik wajib menyebarluaskan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Badan publik menyebarluaskan informasi pulik secara berkala yang meliputi:

  1. informasi yang berkaitan dengan badan publik,
  2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait,
  3. informasi mengenai laporan keuangan,
  4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Badan publik wajib menyebarluaskan informasi secara serta-merta yaitu untuk informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Badan publik wajib menyebarluaskan informasi setiap saat yang meliputi:

  1. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan,
  2. hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya,
  3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya,
  4. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik,
  5. perjanjian badan publik dengan pihak ketiga,
  6. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum,
  7. prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat,
  8. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik telah diatur pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 4. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Setiap orang memiliki hak sebagai berikut:

  1. melihat dan mengetahui informasi publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
  3. mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  4. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pengguna informasi publik harus memenuhi ketentuan yang telah tertuang pada Pasal 5 yaitu:

  1. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 6 yaitu:

  1. Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan publik berhak menolak memberikan informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik atau yang disebut informasi yang dikecualikan adalah:
  • informasi yang dapat membahayakan negara;
  • informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  • informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  • informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
  • informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Kewajiban badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 7 yaitu:

  1. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Untuk melaksanakan kewajiban poin 1 dan 2, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  4. Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 4 antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan poin 4 badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Pada Pasal 8 menyebutkan bahwa kewajiban badan publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan

  1. Jalur Telepon : (361) 238159 Fax. (0361) 238162
  2. Jalur Email : bps5100@bps.go.id
  3. Jalur Website : https://bali.bps.go.id/ 
  4. Jalur Mobile : Allstat Android, Allstats IOS
  5. Ruang Layanan Informasi Publik : Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Bali, Jalan Puputan No. 1 Denpasar 80266

Waktu Layanan

Mekanisme Permohonan Informasi BPS:

  1. PPID wajib memastikan Pemohon Informasi Publik dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diajukan.
  2. Pemberitahuan tertulis: merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan informasi publik disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  3. Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya; Perpanjangan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
  4. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.

Mekanisme Keberatan dan Sengketa Informasi BPS:

Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Tanya PST BPS Provinsi Bali
#DataMencerdaskanBangsa

Jika #SahabatData memiliki pertanyaan seputar data BPS, silakan disampaikan melalui chat Whatsapp ini, operator kami siap membantu. Layanan kami buka setiap hari kerja, Senin s/d Jumat pukul 08.00-15.30 WITA.
06:11
×
Butuh Bantuan?
Mari sukseskan SP2020 Lanjutan! Terima kedatangan petugas SP2020 Lanjutan pada 15 Mei – 30 Juni 2022 serta berikan jawaban dengan benar dan jujur. Layanan data secara online melalui chat Whatsapp di nomor 081-810-5100 dan email pst5100@bps.go.id. Seluruh pelayanan kami gratis (tidak dipungut biaya).

Badan Pusat Statistik Provinsi Bali (Statistics of Bali Province)

Jl. Raya Puputan (Renon) No 1, Denpasar 80226, Telepon: (0361) 238159, 243696, Whatsapp: 081-810-5100,

Fax: (0361) 238162, Email : pst5100@bps.go.id

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2022 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
    • Rencana Strategis BPS
    • Regulasi
    • Kinerja BPS
    • Pusat Pelayanan BPS Provinsi Bali
    • Peraturan Kepala BPS No 38 tahun 2020
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
      • Profil
      • Standar Layanan
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
      • Rencana Strategis BPS
      • Keuangan
      • Akses Informasi Publik
      • Program dan Kegiatan
      • Penghargaan
      • Pengaduan
      • Laporan Kinerja
      • Peraturan Kepala BPS No 38 tahun 2020
      • Profil Singkat Pejabat
      • Standar Pelayanan Publik
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Jadwal Jumpa Pers
      • Regulasi
      • Berita Resmi Statistik
      • Unduh
      • Publikasi Online
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
      • Dikecualikan
  • Tautan
    • Indikator Strategis
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan dan Ketimpangan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Politik dan Keamanan

Potensi Desa

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Harga Eceran

Industri

Inflasi

Input Output

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Usaha Mikro Kecil Menengah Besar

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan