Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Bali

Anda membutuhkan layanan data dan konsultasi statistik? Silahkan melalui layanan chat Whatsapp di nomor 081-810-5100 dan email pst5100@bps.go.id. Seluruh pelayanan kami gratis (tidak dipungut biaya).

Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

24 Mei 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Badan Pusat Statistik Provinsi Bali sebagai Badan Publik sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan publik yang sudah diberikan. Satu di antaranya dengan menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala BPS Provinsi Bali, Hanif Yahya pada hari Senin, 24 mei 2021. Narasumber pada kegiatan ini adalah Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya sedangkan Kadek Agus Wirawan, Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Provinsi Bali, bertindak sebagai moderator yang memimpin jalannya diskusi.

Sosialisasi dihadiri oleh seluruh pegawai BPS Provinsi Bali dan BPS Kabupaten/Kota baik secara tatap muka dengan prokes kesehatan dan secara virtual.

#bpsbali #bps #bali #provinsibali #zonaintegritas #wbk #wbbm #integritas #profesional #amanah #datamencerdaskanbangsa #gerakancintadata #informasi #keterbukaanpublik #publik #informasi
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Bali (Statistics of Bali Province)Jl. Raya Puputan (Renon) No 1

Denpasar 80226

Telepon: (0361) 238159

243696

Whatsapp (chat): 081-810-5100

Fax: (0361) 238162

Email : pst5100@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik