Kasus korupsi yang belakangan
ini banyak menjerat para pejabat negara, bahkan marak diberitakan di berbagai
media membuat tidak nyaman masyarakat. Bahkan tidak jarang dewan perwakilan
rakyat yang seharusnya memberi contoh dan menjadi panutan bagi masyarakat malah
tidak bisa lolos dari jeratan kasus korupsi maupun gratifikasi. Isu korupsi
merupakan salah satu agenda penting bagi negara Indonesia untuk ditindak selain
terorisme.
Bertempat di lantai tiga ruang
pertemuan BPS Provinsi Bali, BPS Provinsi Bali mengadakan acara Internalisasi
Anti Korupsi dan Gratifikasi. Acara tersebut menghadirkan narasumber I Putu
Gede Sudharma, SH.MM. yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Bali. Selain diikuti
oleh seluruh pegawai BPS Provinsi Bali juga turut mengundang perwakilan dari
BPS Kabupaten/Kota terutama bagian pengelola anggaran.
Definisi Korupsi yang berasal
dari bahasa latin corruption atau corruptus atau corrumpere yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Istilah korupsi
dipakai untuk menunjukkan keadaan atau perbuatan yang buruk atau busuk,
termasuk penerimaan uang, penggelapan, sogok, dsb. Sesuai UU No 31 tahun 1999
jo UU No 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksudkan agar
pelaku tindak pidana korupsi dapat dipidana secara adil dan setimpal serta
adanya pemngembalian kerugian keuangan negara. Instansi yang diberi wewenang
oleh undang-undang untuk melakukan pemberantasan dan penanggulangan tindak
pidana korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara RI,
dan Kejaksaan Republik Indonesia. Namun partisipasi dari semua kalangan sangat
dibutuhkan, karena mencegah korupsi merupakan tanggung jawab bersama.
Pak Putu dalam sosialisasinya
mengatakan "orang yang memberi suap dan menerima suap sudah termasuk
melakukan korupsi. laporkan segera jika menemui tindak korupsi kepada lembaga
lembaga pencegahan korupsi dengan begitu kita telah mensukseskan program
pemerintah untuk memberantas korupsi”. Dalam acara sosialisasi tersebut diadakan
dialog tanya jawab antara peserta sosialisasi dan narasumber.