Internalisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi : Menuju Aparatur Sipil yang Bersih - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Bali

Anda membutuhkan layanan data dan konsultasi statistik? Silahkan melalui layanan chat Whatsapp di nomor 081-810-5100 dan email pst5100@bps.go.id. Seluruh pelayanan kami gratis (tidak dipungut biaya).

Internalisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi : Menuju Aparatur Sipil yang Bersih

Internalisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi : Menuju Aparatur Sipil yang Bersih

16 Desember 2016 | Kegiatan Statistik Lainnya


BPS Bali melakukan kreasi dalam pencegahan korupsi dan gratifikasi menghadirkan narasumber dari KPK bapak Ryan Harviansyah Utama pejabat funsional kedeputian pencegahan KPK. Dalam pengarahan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, Adi Nugroho yang didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Yudi Agusta menyampaikan upaya strategis dari BPS untuk menyelaraskan diri dalam hal pengendalian perilaku anti korupsi dan gratifikasi di segala lini. Pemahaman yang terjadi dengan seluruh pegawai BPS se-Bali dan selaras dengan program pemerintah dalam pencegahan korupsi yang dilaksanakan di ruang pertemuan BPS Provinsi Bali lantai III, Kamis (15/12). 
Anti korupsi adalah tentang Integritas. Integritas menyangkut tentang jujur mengikuti hati nurani, tahan terhadap godaan-godaan dan konsisten dalam mengambil keputusan serta berani menanggung risiko. Berdasarkan data tahun 2010-2014, rangking tertinggi pelaku korupsi adalah PNS Eselon I, II dan III. Kecendrungan dilakukan oleh Eksekutif yang bekerja sama dengan pihak swasta dan Legislatif, kerja sama tersebut menjadi Kolusi.
Sistem Integritas Organisasi adalah pengendalian organisasi di lakukan oleh Inspektorat sebagai pengendalian operasional. Pengendalian Korupsi adalah pengendalian diluar instansi yang dilakukan oleh BPK dan BPKP untuk memastikan korupsi tidak terjadi di organisasi-organisasi pemerintah,
pengendalian strategis belum ada. Zone Integritas, WBK, dan WBBM tidak akan terwujud jika Super Keeper, Resource dan Investment, Key Position Backups, Lingkungan sosial budaya dan Ekonomi tidak konduksif. Trend atau perkembangan rata-rata usia pelaku korupsi dari tahun ke tahun semakin muda, yang termuda adalah berusia 29 tahun, dan dilakukan dalam bentuk kerja sama dalam hubungan satu keluarga disebut Nepotisme.
Lembaga Eksekutif dan Legislatif berpotensi besar terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pungli bagian terkecil dari KKN, sehingga masalah korupsi harusnya lebih diutamakan untuk dibrantas dibandingkan pungli. 7 Jenis Korupsi yang apabila dilakukan akan kena tindak pidana korupsi; Pertama, apabila melakukan kerugian Negara; Ke dua, Penyuapan; Ke tiga, Pemerasan; Ke empat, Penggelapan Jabatan; Ke lima, perbuatan curang; Ke enam benturan kepentingan PBJ; Ke tujuh gratifikasi;. Pak Ryan juga menekankan “Korupsi dengan sistem yang baik akan hilang dengan sendirinya, akan tetapi dengan adanya kolusi, sistem sebaik apapun akan menjadi mandul, tidak berguna” tegasnya. 
Kendatipun Negara Singapore berhasil melakukan pencegahan korupsi dengan menerapkan Sistem, di Negara Jepang dan Korea Selatan berhasil dengan menerapkan program Perilaku, sebaiknya di Indonesia menerapkan penyelarasan antara Values – System - Leadership yaitu; Values 25 %, System 35%, dan Leadership 40%. 
Lebih lanjut disampaikan Gratifikasi merupakan akar dari Korupsi dan pemberian dalam arti luas, syarat pemberian berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas. Gratifikasi itu suap menyuap atau tidak, bila pemberian hadiah sebagai penghormatan dan kegiatan bisnis cukup dilaporkan ke instansi masing-masing.
Sedangkan gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan antara lain; hadiah langsung; prestasi akademis diluar akademis; penempatan data; konpensasi profesi diluar kedinasan; hubungan keluarga sedarah; dan keluarga semenda.  
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Bali (Statistics of Bali Province)Jl. Raya Puputan (Renon) No 1

Denpasar 80226

Telepon: (0361) 238159

243696

Whatsapp (chat): 081-810-5100

Fax: (0361) 238162

Email : pst5100@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik