Internalisasi Anti Korupsi dari Kejaksaan Tinggi Bali - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Bali

Anda membutuhkan layanan data dan konsultasi statistik? Silahkan melalui layanan chat Whatsapp di nomor 081-810-5100 dan email pst5100@bps.go.id. Seluruh pelayanan kami gratis (tidak dipungut biaya).

Internalisasi Anti Korupsi dari Kejaksaan Tinggi Bali

Internalisasi Anti Korupsi dari Kejaksaan Tinggi Bali

23 November 2017 | Kegiatan Statistik Lainnya


Kasus korupsi yang belakangan ini banyak menjerat para pejabat negara, bahkan marak diberitakan di berbagai media membuat tidak nyaman masyarakat. Bahkan tidak jarang dewan perwakilan rakyat yang seharusnya memberi contoh dan menjadi panutan bagi masyarakat malah tidak bisa lolos dari jeratan kasus korupsi maupun gratifikasi. Isu korupsi merupakan salah satu agenda penting bagi negara Indonesia untuk ditindak selain terorisme.

Bertempat di lantai tiga ruang pertemuan BPS Provinsi Bali, BPS Provinsi Bali mengadakan acara Internalisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi. Acara tersebut menghadirkan narasumber I Putu Gede Sudharma, SH.MM. yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Bali. Selain diikuti oleh seluruh pegawai BPS Provinsi Bali juga turut mengundang perwakilan dari BPS Kabupaten/Kota terutama bagian pengelola anggaran.  

Definisi Korupsi yang berasal dari bahasa latin corruption atau corruptus atau corrumpere yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Istilah korupsi dipakai untuk menunjukkan keadaan atau perbuatan yang buruk atau busuk, termasuk penerimaan uang, penggelapan, sogok, dsb. Sesuai UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksudkan agar pelaku tindak pidana korupsi dapat dipidana secara adil dan setimpal serta adanya pemngembalian kerugian keuangan negara. Instansi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pemberantasan dan penanggulangan tindak pidana korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara RI, dan Kejaksaan Republik Indonesia. Namun partisipasi dari semua kalangan sangat dibutuhkan, karena mencegah korupsi merupakan tanggung jawab bersama.

Pak Putu dalam sosialisasinya mengatakan "orang yang memberi suap dan menerima suap sudah termasuk melakukan korupsi. laporkan segera jika menemui tindak korupsi kepada lembaga lembaga pencegahan korupsi dengan begitu kita telah mensukseskan program pemerintah untuk memberantas korupsi”. Dalam acara sosialisasi tersebut diadakan dialog tanya jawab antara peserta sosialisasi dan narasumber.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Bali (Statistics of Bali Province)Jl. Raya Puputan (Renon) No 1

Denpasar 80226

Telepon: (0361) 238159

243696

Whatsapp (chat): 081-810-5100

Fax: (0361) 238162

Email : pst5100@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik