23 November 2017 | Kegiatan Statistik Lainnya
Kasus korupsi yang belakangan ini banyak menjerat para pejabat negara, bahkan marak diberitakan di berbagai media membuat tidak nyaman masyarakat. Bahkan tidak jarang dewan perwakilan rakyat yang seharusnya memberi contoh dan menjadi panutan bagi masyarakat malah tidak bisa lolos dari jeratan kasus korupsi maupun gratifikasi. Isu korupsi merupakan salah satu agenda penting bagi negara Indonesia untuk ditindak selain terorisme.
Bertempat di lantai tiga ruang pertemuan BPS Provinsi Bali, BPS Provinsi Bali mengadakan acara Internalisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi. Acara tersebut menghadirkan narasumber I Putu Gede Sudharma, SH.MM. yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Bali. Selain diikuti oleh seluruh pegawai BPS Provinsi Bali juga turut mengundang perwakilan dari BPS Kabupaten/Kota terutama bagian pengelola anggaran.
Definisi Korupsi yang berasal dari bahasa latin corruption atau corruptus atau corrumpere yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Istilah korupsi dipakai untuk menunjukkan keadaan atau perbuatan yang buruk atau busuk, termasuk penerimaan uang, penggelapan, sogok, dsb. Sesuai UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksudkan agar pelaku tindak pidana korupsi dapat dipidana secara adil dan setimpal serta adanya pemngembalian kerugian keuangan negara. Instansi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pemberantasan dan penanggulangan tindak pidana korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara RI, dan Kejaksaan Republik Indonesia. Namun partisipasi dari semua kalangan sangat dibutuhkan, karena mencegah korupsi merupakan tanggung jawab bersama.
Pak Putu dalam sosialisasinya mengatakan "orang yang memberi suap dan menerima suap sudah termasuk melakukan korupsi. laporkan segera jika menemui tindak korupsi kepada lembaga lembaga pencegahan korupsi dengan begitu kita telah mensukseskan program pemerintah untuk memberantas korupsi”. Dalam acara sosialisasi tersebut diadakan dialog tanya jawab antara peserta sosialisasi dan narasumber.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali (Statistics of Bali Province)Jl. Raya Puputan (Renon) No 1
Denpasar 80226
Telepon: (0361) 238159
243696
Whatsapp (chat): 081-810-5100
Fax: (0361) 238162
Email : pst5100@bps.go.id
Tentang Kami