15 November 2016 | Kegiatan Statistik Lainnya
Sebagai amanat
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa
statistik merupakan urusan pemerintahan konkuren wajib non pelayanan, dimana
BPS merupakan lembaga yang berwenang atas urusan statistik. Untuk menjalankan
fungsinya, BPS telah membentuk beberapa inovasi-inovasi menuju pada satu data. Pada
kesempatan ini, bertempat di ruang rapat lantai 3 BPS Provinsi Bali
dilaksanakan kegiatan terkait Internalisasi BPS Provinsi Bali dalam rangka
Rekomendasi Kegiatan Statistik yang dipaparkan oleh Kasubdit Rujukan Statistik
BPS RI- Bana Bodri,B.St. kegiatan ini membahas mengenai pembentukan dinas statistik
pada pemerintah daerah sesuai dengan rekomendasi Mendagri dimana Bali menempati
Tipe A sehingga akan dibentuk selevel dinas. Selain membahasa hal tersebut,
disebutkan juga mengenai forum data dan CBDIS untuk menuju one data.
Berita Terkait
Musrenbang dalam Rangka Penyusunan RKPD Provinsi Bali Tahun 2022
AUDIENSI BPS PROVINSI BALI KE RADAR BALI
Internalisasi Anti Korupsi dari Kejaksaan Tinggi Bali
Pertemuan pensiunan BPS Provinsi Bali
Rapat Terbatas Gubernur Bali Dengan BPS Provinsi Bali
Bimbingan Teknis Pengelola Anggaran BPS Provinsi Bali dan BPS Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bali Tahun
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali (Statistics of Bali Province)Jl. Raya Puputan (Renon) No 1
Denpasar 80226
Telepon: (0361) 238159
243696
Whatsapp (chat): 081-810-5100
Fax: (0361) 238162
Email : pst5100@bps.go.id
Tentang Kami