Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyakarat, dan kondisi lingkungan. Penyelenggara pelayanan publik juga berkewajiban mengikutsertakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam rangka mewujudkan partisipasi masyarakat dalam upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel di Unit Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Bali, diperlukan adanya koordinasi dan kolaborasi antara penyelenggara layanan dengan elemen masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP).
Forum Konsultasi Publik Unit Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Bali dilaksanakan Selasa, 29 November 2022 bertempat di Kantor BPS Provinsi Bali dengan mengundang perwakilan dari instansi terkait, media massa, dan akademisi.
Dengan diselenggarakannya FKP, diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan dan kondisi penyelenggaraan publik dengan ekspektasi masyarakat pengguna layanan, meminimalisir dampak kebijakan yang berpotensi mengurangi hak dan kepentingan publik, membentuk ekosistem partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan peran simpul di masyarakat dalam bekerjasama dengan penyelenggara/pelaksana pelayanan publik dalam upaya menghadirkan pelayanan publik yang prima, serta optimalisasi data jejaring, aspirasi, keluhan, dan masukan dari masyarakat untuk perbaikan pelayanan publik.
#fkp #pelayananpublik #yanlik