Pada bulan Oktober 2023, IHK Gabungan Kota Denpasar dan Kota Singaraja tercatat mengalami inflasi setinggi 0,18 persen yang ditunjukkan dengan peningkatan Indeks Harga Konsumen (tahun dasar 2018=100) dari 115,15 pada September 2023 menjadi 115,36 pada Oktober 2023. Sementara itu, tingkat inflasi tahun kalender (year to date/ ytd) Oktober 2023 sebesar 1,86 persen. Tingkat inflasi tahun ke tahun (Oktober 2023 terhadap Oktober 2022 atau yoy) tercatat setinggi 2,64 persen.
Inflasi terjadi karena kenaikan harga barang/jasa konsumsi masyarakat yang ditunjukkan oleh naiknya IHK pada lima kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok VI (transportasi) setinggi 1,05 persen; kelompok XI (perawatan pribadi dan jasa lainnya) setinggi 0,20 persen; kelompok X (penyediaan makanan dan minuman/restoran ) setinggi 0,18 persen; kelompok I (makanan, minuman dan tembakau) setinggi 0,15 persen; dan kelompok VII (informasi, komunikasi, dan jasa keuangan) setinggi 0,01 persen. Sebaliknya, dua kelompok tercatat deflasi, yaitu kelompok IV (perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga) sedalam 0,17 persen; dan kelompok II (pakaian dan alas kaki) sedalam 0,1 persen. Sementara itu, terdapat empat kelompok yang tercatat tidak mengalami perubahan atau stagnan, yaitu kelompok III (perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga); kelompok V (kesehatan); kelompok VIII (rekreasi, olahraga, dan budaya); dan kelompok IX (pendidikan).
Secara year on year (yoy), Kota Denpasar tercatat mengalami inflasi sebesar 2,49 persen, sedangkan Kota Singaraja tercatat inflasi sebesar 3,65 persen. Secara nasional, inflasi yoy tertinggi tercatat di Kota Tanjung Pandan (Bangka Belitung) sebesar 5,43 persen. Sebaliknya inflasi terendah tercatat pada Kota Jayapura (Papua) sebesar 1,43 persen. Jika diurutkan dari inflasi yoy tertinggi, Kota Denpasar tercatat menempati urutan ke-61, sedangkan Kota Singaraja tercatat pada urutan ke-13.