Pada bulan Agustus 2023, IHK Gabungan Kota Denpasar dan Kota Singaraja tercatat mengalami inflasi setinggi 0,23 persen yang ditunjukkan dengan peningkatan Indeks Harga Konsumen (tahun dasar 2018=100) dari 114,93 pada Juli 2023 menjadi 115,19 pada Agustus 2023. Sementara itu, tingkat inflasi tahun kalender (year to date/ytd) Agustus 2023 sebesar 1,71 persen. Tingkat inflasi tahun ke tahun (Agustus 2023 terhadap Agustus 2022 atau yoy) tercatat setinggi 2,99 persen.
Inflasi terjadi karena kenaikan harga barang/jasa konsumsi masyarakat yang ditunjukkan oleh naiknya IHK pada tujuh kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok IX (pendidikan) setinggi 2,27 persen; kelompok V (kesehatan) setinggi 0,48 persen; kelompok XI (perawatan pribadi dan jasa lainnya) setinggi 0,46 persen; kelompok I (makanan, minuman dan tembakau) setinggi 0,42 persen; kelompok IV (perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga) setinggi 0,36 persen; kelompok VIII (rekreasi, olahraga, dan budaya) setinggi 0,29 persen; dan kelompok X (penyediaan makanan dan minuman/restoran) setinggi 0,15 persen. Sebaliknya, empat kelompok tercatat deflasi, yaitu kelompok VI (transportasi) sedalam 0,89 persen; kelompok II (pakaian dan alas kaki) sedalam 0,18 persen; kelompok III (perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga) sedalam 0,11 persen; dan kelompok VII (informasi, komunikasi, dan jasa keuangan) sedalam 0,01 persen.
Secara year on year (yoy), Kota Denpasar tercatat mengalami inflasi sebesar 2,91 persen, sedangkan Kota Singaraja tercatat inflasi sebesar 3,44 persen. Secara nasional, inflasi yoy tertinggi tercatat di Kota Manokwari (Papua Barat) sebesar 6,40 persen. Sebaliknya inflasi terendah tercatat pada Kota Jambi (Jambi) sebesar 1,92 persen. Jika diurutkan dari inflasi yoy tertinggi, Kota Denpasar tercatat menempati urutan ke-70, sedangkan Kota Singaraja tercatat pada urutan ke-4