Pada bulan Juli 2022 Provinsi Bali (Gabungan Kota Denpasar dan Kota Singaraja) tercatat mengalami inflasi setinggi 0,89 persen yang ditunjukkan dengan peningkatan Indeks Harga Konsumen (tahun dasar 2018=100) dari 111,12 pada Juni 2022 menjadi 112,11 pada Juli 2022. Sementara itu, tingkat inflasi tahun kalender (year to date/ytd) Juli 2022 sebesar 5,13 persen. Tingkat inflasi tahun ke tahun (Juli 2022 terhadap Juli 2021 atau YoY) tercatat setinggi 6,73 persen.
Inflasi terjadi karena kenaikan harga barang/jasa konsumsi masyarakat yang ditunjukkan oleh naiknya IHK pada tujuh kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok I (makanan, minuman, dan tembakau) setinggi 2,06 persen; kelompok X (penyediaan makanan dan minuman/restoran) setinggi 1,71 persen; kelompok IX (pendidikan) setinggi 1,70 persen; kelompok VI (transportasi) setinggi 1,65 persen; kelompok III (perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga) setinggi 0,94 persen; kelompok VIII (rekreasi, olahraga, dan budaya) setinggi 0,56 persen; dan kelompok V (kesehatan) setinggi 0,18 persen. Tiga kelompok lainnya tercatat deflasi yaitu kelompok IV (perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga) sedalam 3,32 persen; kelompok II (pakaian dan alas kaki) sedalam 0,40 persen; dan kelompok XI (perawatan pribadi dan jasa lainnya) sedalam 0,28 persen. Satu kelompok lainnya tercatat stagnan atau tidak mengalami perubahan indeks yaitu kelompok VII (informasi, komunikasi, dan jasa keuangan).
Dari 90 kota IHK, semua kota tercatat mengalami inflasi. Inflasi tertinggi tercatat di Kendari (Sulawesi Tenggara) setinggi 2,27 persen, sementara inflasi terendah tercatat di Pematang Siantar (Sumatera Utara) dan Tanjung (Kalimantan Selatan) masing - masing setinggi 0,04 persen. Jika diurutkan dari Inflasi tertinggi, maka Kota Denpasar menempati urutan ke-25 dan Kota Singaraja menempati urutan ke-69 dari 90 kota yang mengalami inflasi.