Pada bulan Juli 2024 secara year on year (y-on-y), Provinsi Bali mengalami inflasi sebesar 2,53 persen dengan Indeks Harga Konsumen (tahun dasar 2022=100) sebesar 106,69. Inflasi tertinggi tercatat di Kota Denpasar sebesar 3,04 persen dengan IHK sebesar 107,30 dan inflasi terendah tercatat di Kabupaten Tabanan sebesar 1,75 persen dengan IHK sebesar 108,27.
Inflasi tahunan (y-on-y) terjadi karena naiknya harga komoditas-komoditas amatan yang ditunjukkan oleh naiknya IHK pada sepuluh kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau naik sebesar 4,29 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,18 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,28 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,30 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,74 persen; kelompok transportasi sebesar 2,10 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,14 persen; kelompok pendidikan sebesar 2,35 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,63 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 2,01 persen. Sementara itu, satu kelompok tercatat mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan turun sebesar 0,03 persen.
Secara bulanan (month to month / m-t-m), Provinsi Bali tercatat mengalami inflasi sebesar 0,10 persen. Sementara secara year to date (y-to-d), tercatat inflasi sebesar 1,22 persen.