Selasa, 29 Juni 2021, Badan Pusat Stastistik (BPS) Provinsi Bali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik yang dihadiri perwakilan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Bali, serta mahasiswa. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BPS Provinsi, Hanif Yahya, dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya, Hanif Yahya menyatakan FGD Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sebagai implementasi PermenPANRB No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. Standar Pelayanan hasil FGD akan menjadi tolok ukur bagi BPS Provinsi Bali dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Pada kesempatan kali ini disampaikan paparan dari Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik yang menyampaikan materi Kepatuhan BPS Provinsi Bali sebagai Badan Publik terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Acara FGD dipandu oleh Subkoordinator Fungsi Diseminasi dan Layanan Statistik BPS Provinsi Bali untuk mendapatkan masukan, saran dan usulan dari peserta terhadap penerapan Standar Pelayanan di BPS Provnsi Bali. Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Standar Pelayanan BPS Provinsi Bali.
#pelayananpublik #publik #bps #bpsbali #gerakancintadata #datamencerdaskanbangsa #layanan #wbk #wbbm #zonaintegritas #pelayanan #standarpelayanan #fgd