Pada bulan Maret 2022 Provinsi Bali (Gabungan Kota Denpasar dan Kota Singaraja) tercatat mengalami inflasi setinggi 0,91 persen yang ditunjukkan dengan peningkatan Indeks Harga Konsumen (tahun dasar 2018=100) dari 107,27 (2018=100) pada Februari 2022 menjadi 108,25 pada Maret 2022. Sementara itu, tingkat inflasi tahun kalender (year to date/ytd) Maret 2022 sebesar 1,51 persen. Tingkat inflasi tahun ke tahun (Maret 2022 terhadap Maret 2021 atau YoY) tercatat setinggi 2,41 persen.
Inflasi terjadi karena kenaikan harga barang/jasa konsumsi masyarakat yang ditunjukkan oleh naiknya IHK pada sembilan kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok I (makanan, minuman, dan tembakau) setinggi 2,22 persen; kelompok VIII (rekreasi, olahraga, dan budaya) setinggi 1,51 persen; kelompok XI (perawatan pribadi dan jasa lainnya) setinggi 1,49 persen; VI (transportasi) setinggi 1,08 persen; kelompok V (kesehatan) setinggi 0,53 persen; kelompok IV (perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga) setinggi 0,42 persen; kelompok II (pakaian dan alas kaki) setinggi 0,22 persen; kelompok X (penyediaan makanan dan minuman/restoran) setinggi 0,14 persen; dan kelompok III (perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga) setinggi 0,05 persen. Satu kelompok tercatat deflasi yaitu kelompok VII (informasi, komunikasi, dan jasa keuangan) sedalam 0,03 persen. Sementara itu, satu kelompok pengeluaran lainnya tercatat tidak mengalami perubahan indeks atau stagnan yaitu kelompok IX (pendidikan).
Dari 90 kota IHK, tercatat 88 kota mengalami inflasi dan 2 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi tercatat di Kota Merauke (Papua) setinggi 1,86 persen. Sementara itu, deflasi terdalam tercatat di Kota Tual (Maluku) sedalam 0,27 persen. Jika diurutkan dari Inflasi tertinggi, maka Kota Denpasar menempati urutan ke-43 dan Kota Singaraja menempati urutan ke-6 dari 88 kota yang mengalami inflasi.